PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PPID KABUPATEN SERUYAN

Profil

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.  Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk penyelenggaraan negara yang baik.  Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. 

Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Selanjutnya, Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Pertimbangan tersebut antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.

Selain kewajiban tersebut, UU tersebut juga mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, yang meliputi informasi yang terkait dengan Badan Publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik dilakukan paling singkat enam bulan sekali.

Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, Cara-cara tersebut ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Publik terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.

Sementara itu, untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk PPID; dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis  standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. PPID dibantu oleh pejabat fungsional. Sebagai implementasi dari UU No. 14/2008, pemerintah menerbitkan PP No. 61/2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, sesuai PP No. 61/2010, PPID bertugas dan bertanggungjawab dalam hal, antara lain

  1. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
  2. pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  4. penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik; selanjutnya;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
  7. penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik. Selain ketentuan tersebut, PPID dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid - offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pembantu dan PPID Utama dalam sebuah entitas Badan Publik. Informasi lebih lengkap mengenai SIP PPID atau epublic dapat dilihat disini!

Untuk informasi lebih lanjut dan bagaimana mendapatkan aplikasi ini silahkan ke info@sip-ppid.net

Tugas dan Wewenang

Tim PLID mempunyai tugas untuk :

a.     Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;

b.     Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi

c.  Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;

d.    Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;

e.    Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;

f.    Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;

g.   Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

h.   Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

i.  Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;

j.      Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;

k.     Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;

l.    Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan

m. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kabupaten Seruyan.


Tim PLID mempunyai kewenangan untuk :

a.  Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.    Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;

c.  Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID yang menjadi cakupan kerjanya;

d.    Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan

e.   Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

 

Struktur, Visi dan Misi


VISI DAN MISI PEMERINTAH KABUPATEN SERUYAN

VISI

Mewujudkan Kabupaten Seruyan SEHAT (Sejahtera, Elok, Harmonis, Aman dan Tentram)

 

MISI

1.    Menciptakan Pemerintahan yang bersih dan baik serta profesional;

2.    Mewujudkan mutu pendidikan yang lebh berkualitas, baik pendidikan formal maupun non formal;

3.    Memebrikan pelayanan kesehatan yang prima serta berkualitas kepada masyarakat;

4.    Mengembangkan dan menghidupkan perekonomian rakyat yang berbasis pada Ekonomi kerakyatan, mulai dari indutstri kecil, industri rumah tangga, perdagangan dan koperasi;

5.    Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas;

6.    Mewujudkan Pelabuhan Laut Teluk Segintung sebagai pintu gerbang perekonomian Kabupaten Seruyan;

7.    Meningkatkan, mengembangkan dan memberdayakan potensi sumber daya alam, pertanian, peternakan, kelautan, perkebunan, kehutanan, pertambangan energi;

8.    Mengembangkan sektor pariwisata, seni dan budaya.

9.    Menciptakan lapangan pekerjaan, serta menjamin hak tenaga kerja;

10.  Menciptakan rasa aman, kehidupan yang damai, rukun, harmonis, agamis dan tentram dalam bingkai NKRI

Standar Layanan

Tata Cara Permohonan Informasi :


Tata Cara Pengajuan Keberatan  dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi :


Sesuai dengan Keputusan Bupati Seruyan Nomor 100.3.3.2/431/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Pembentukan Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. 

Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan Standar Layanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi, petugas pelaksana layanan informasi, instrumen transaksi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi.

JADWAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Senin s/d Kamis                   09.00 - 15.00 WIB

Istirahat, sholat, makan     12.00 - 13.00 WIB

Jum'at                                    09.00 - 15.00 WIB

stirahat, sholat, makan     11.00 - 13.00 WIB


STANDAR BIAYA PEROLEHAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, Pemohon/Pengguna Informasi Publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung kantor atau biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.

MAKLUMATPELAYANAN INFORMASI PUBLIK  

1. Kami berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat :

2. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu;

3. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan dengan murah dan sederhana;

4. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;

5. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;

6. Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku;

7. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;

8. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan    baik langsung maupun melalui media;

9. Menyiapkan Petugas Informasi yang berdedikasi dan siap melayani;

10. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana.                                                                                                                                                           

Kuala Pembuang,    Juli 2023                                                                                  

Pejabat Pengelola Informasi  dan Dokumentasi 


TTD

Pengumuman Informasi Publik

Peraturan yang mendasari Pembentukan PPID:

  • PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
  • PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO. 10 / 2010 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
  • PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 2 /2010 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
  • PERATURAN KOMISI INFORMASI NO. 1 / 2010 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
  • PERATURAN PEMERINTAH RI NO. 61 /2010 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO 14 /2008
  • UNDANG-UNDANG RI NO. 14 /2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase